Jabatan : Staf Retribusi dan PLL
SKPD : Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah
Tupoksi :
Tugas pokok di bidang retribusi adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang pendapatan dan pengelolaan aset daerah.
Fungsi di bidang retribusi dan PLL merumuskan kebijakan teknis bidang pendapatan daerah, pembinaan, fasilitasi dan pelaksanaan tugas di bidang retribusi dan pendapatan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar